Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Minta Pengelola Jalan Tol Ikut Proper dan Pasang Stasiun Pemantau Kualitas Udara

Partisipasi dalam Proper merupakan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Sejumlah angkutan barang di atas sumbu 2 masih beroperasi di Jalan Tol Sedyatmo dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di tengah aksi mogok Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) menolak SKB pembatasan operasional selama Lebaran 2025. Bisnis/Artha Adventy
Sejumlah angkutan barang di atas sumbu 2 masih beroperasi di Jalan Tol Sedyatmo dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di tengah aksi mogok Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) menolak SKB pembatasan operasional selama Lebaran 2025. Bisnis/Artha Adventy

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) untuk menilai kinerja lingkungan.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan partisipasi dalam Proper adalah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.

"Yang kita nilai adalah kewajiban-kewajiban mereka terkait dengan persetujuan lingkungan mereka. Persetujuan lingkungan kan item-nya tidak berbeda, walaupun ada penekanan-penekanan yang berbeda," ujarnya dilansir Antara, Senin (28/4/2025). 

Menurutnya, partisipasi dalam Proper adalah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Pengelola yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik akan diberikan peringkat dan penghargaan sesuai tingkat ketaatannya terhadap pengurangan beban emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, serta pelestarian lingkungan.

Pihaknya juga akan memberikan penekanan berbeda terhadap perusahaan-perusahaan dengan ekosistem tertentu. Seperti yang berada di dekat dengan kawasan sekitar daerah aliran sungai (DAS), serta dengan jenis tertentu termasuk pengelola hotel serta kawasan industri. KLH juga tengah melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan pengelola kawasan dalam PROPER tersebut.

"Dengan demikian, kita bisa memastikan jalan tol ini benar-benar bisa melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mereka lebih baik lagi, secara optimal. Sehingga, kita bisa memastikan bahwa kegiatan di jalan tol ini dapat melindungi lingkungan dan juga kesehatan masyarakat," katanya. 

Selain itu, Rasio meminta pengelola jalan tol untuk menambah ruang terbuka hijau, memasang Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), dan melakukan uji emisi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara. Hal ini sebagai upaya menangani pencemaran udara di Jabodetabek. 

KLH mengimbau penambahan ruang terbuka hijau tidak hanya di rest area tapi juga di sepanjang jalan tol, pemasangan alat pemantauan kualitas udara seperti Low-Cost Sensor (LCS) dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), serta penyediaan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor di rest area.

"Kita mulai mendorong mereka untuk melakukan pengelolaan dan perawatan ruang terbuka hijau mereka dengan melakukan penanaman pohon. Kita tahu pohon bisa menyerap emisi dari kendaraan bermotor," ucapnya. 

Para pengelola jalan tol diminta untuk memastikan bahwa mereka melakukan upaya-upaya pemantauan kualitas udara ambien di jalan-jalan tol. Keberadaan SPKU untuk meningkatkan kemampuan pemantauan kualitas udara, terutama di kota-kota besar yang sering menghadapi isu polusi udara.

Penambahan SPKU itu akan mempermudah KLH mengidentifikasi lokasi-lokasi yang menjadi sumber pencemar untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara lebih efektif.

Pihaknya juga meminta penanganan tidak hanya ruang terbuka hijau dan area rehat, akan tetapi juga di pinggir koridor tol dengan penanaman pohon di sepanjang jalan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas udara.

"Kami mendorong atau memfasilitasi dilakukannya uji emisi, memastikan kendaraan yang masuk jalan tol itu kendaraan yang memenuhi emisinya. Kami sedang menyiapkan langkah bersama dengan pengelola jalan tol itu benar-benar bisa memenuhi emisinya," katanya.

KLH mengatakan siap memfasilitasi uji petik untuk memastikan kendaraan masuk jalan tol sudah memenuhi syarat baku mutu emisi yang dikeluarkan sebagai gas buang kendaraan bermotor.

Berdasarkan data diolah KLH, gas buang kendaraan bermotor diperkirakan menyumbang 42% hingga 57% penurunan kualitas udara di kota-kota besar saat musim kemarau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper