Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) versi 3 pada 2026 dengan perluasan sektor cakupan antara lain industri pengolahan, waste management, dan sektor agrikultur secara menyeluruh.
Plt. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan perluasan TKBI ke seluruh sektor Nationally Determined Contribution (NDC) ini diharapkan bahwa alokasi pendanaan dapat dialokasikan tidak hanya kepada sektor energi tetapi juga ke sektor-sektor lain sesuai dengan target net zero emission-nya (NZE).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Pada tahun lalu, OJK telah meluncurkan TKBI versi 1 yang memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi.
Kemudian pada Februari 2025, TKBI versi 2 diperkenalkan dengan penambahan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Dari sisi dukungan kebijakan untuk pengelolaan risiko perubahan iklim, Indah menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan buku panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) pada Maret tahun lalu.
Tujuan CRMS adalah menyediakan kerangka yang komprehensif untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Baca Juga
“Ini (CRMS) merupakan terobosan kebijakan untuk mendorong perbankan sebagai motor penggerak ekonomi nasional untuk mengembangkan dan memitigasi risiko iklim,” ujarnya dilansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Adapun pada 2024 baru ada 18 bank yang ikut serta dalam pilot project CRMS. Selanjutnya pada Juni 2025, diharapkan seluruh bank atau 105 bank umum sudah melakukan asesmen atau menerapkan CRMS.
Saat ini OJK juga tengah melakukan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 yang nantinya akan mengatur lebih dalam pengungkapan data dan pelaporan keuangan berkelanjutan bagi seluruh industri jasa keuangan atau implementasi upaya transisi yang sejalan dengan target yang telah ditetapkan.
Adapun kinerja perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan hijau berada dalam tren yang positif. Indah mencatat bahwa total penyaluran pembiayaan hijau oleh perbankan pada 2023 mencapai sebesar Rp1.959 triliun.
“Secara umum tumbuh positif pembiayaan hijau, walaupun tentunya tantangan-tantangan itu ada. Sejumlah bank juga terus meningkatkan porsi kredit atau pembiayaan ke sektor hijau di mana total penyaluran pembiayaan (hijau) pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.959 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Indah.