Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara RI Perkuat Keamanan Perdagangan Karbon

Sistem pengamanan nilai ekonomi karbon harus dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pilar sosial, lingkungan, dan hukum.
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memastikan Indonesia terus memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisir memanfaatkan skema perdagangan karbon.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam perdagangan karbon, terutama menghadapi potensi tindakan manipulatif dan kejahatan terorganisir di pasar karbon nasional yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis," ujarnya dilansir Antara, Kamis (25/4/2025).

Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan. Hanif menjelaskan potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai US$16,7 miliar. 

Proyeksi itu tidak hanya menunjukkan peluang besar bagi perekonomian negara, tetapi juga menjadi tantangan dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Untuk itu pengamanan sistem perdagangan karbon menjadi sangat penting, mengingat adanya risiko kejahatan karbon yang bisa merugikan.

Dia mengingatkan sistem pengamanan nilai ekonomi karbon harus dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pilar sosial, lingkungan, dan hukum.

Pilar sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak proyek karbon, pilar lingkungan menjamin akurasi dan validitas data emisi, sementara pilar hukum memastikan bahwa tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan.

KLH/BPLH sendiri saat ini sedang menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Selain itu kerja sama internasional dengan lembaga seperti Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Interpol juga diperkuat untuk menangani kejahatan karbon lintas negara.

Menteri Hanif mengatakan pemerintah juga akan segera meluncurkan pedoman teknis pengamanan nilai ekonomi karbon yang bersifat lintas sektor, guna memperkuat tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan standar global.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper