Bisnis.com, JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) akan mengambil langkah konkret sebagai upaya untuk memulihkan lingkungan di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor.
Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan salah satu caranya dengan program penghijauan secara besar-besaran di wilayah Gunung Mas dengan target reboisasi seluas 100.000 hektare dalam satu tahun dan 1 juta hektare dalam lima tahun
"Kami akan segera melakukan percepatan. Bahkan kami sudah meminta kepada manajemen PTPN 1, terutama regional 2, untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran. Ada kesalahan kami yang tidak mengawasi sehingga menyebabkan banjir," ujarnya dikutip dari Youtube RDP Komisi VI DPR RI, Jumat (21/3/2025).
Dia menuturkan terdapat empat permasalahan utama penyebab banjir yakni okupasi lahan PTPN di Gunung Mas yang telah menyebabkan terlampauinya batas maksimal koefisien wilayah terbangun (KWT) sebesar 6 persen dari total area konsesi.
Dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623,19 hektare, dimana sekitar 500 hektare atau 30,69% telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.
Lalu reboisasi 407,28 hektare sebesar 25,09%, mitra B2B 306,14 hektare atau sekitar 18,86%, tanaman teh 235,52 hektare atau sekitar 14,51%, areal cadangan 80,00 hekare atau 4,93%, unit agrowisata 39,08 hektare sekitar 2,41%, fasos dan fasum 24,31 hektare atau 1,50%, areal marjinal 21,65 hektare atau sekitar 1,33%, dan emplasmen 11,00 hektare atau 0,68%.
Baca Juga
Kemudian, perizinan yang dilakukan mitra secara parsial juga menjadi masalah krusial karena belum terintegrasi dengan kawasan Gunung Mas secara menyeluruh. PTPN akan lebih aktif mengawasi dan memberikan arahan serta peringatan kepada mitra terkait perizinan.
Selain itu, sejumlah mitra tidak mengikuti ketentuan area tutupan yang disyaratkan dalam persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah disetujui oleh dinas dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Adapun mitra yang melanggar aturan akan dicabut izinnya.
PTPN telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit apakah mitra-mitra mitra mereka mematuhi ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis. Tempat-tempat usaha milik mitra yang terbukti melanggar akan dibongkar.
"PTPN telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan sementara, sambil menunggu verifikasi dari konsultan," katanya.
Dia mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan memohon dukungan Komisi VI untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Mas.
"Jadi dengan at all cost kami akan memperbaiki lingkungan di sekitar Gunung Mas," ucapnya.