Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni Rusun Ajukan Keberatan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya

PAM Jaya ditargetkan untuk mencapai 100% cakupan layanan seluruh Jakarta pada 2030 dengan tingkat NRW yang dapat ditekan ke level 30%.
Ilustrasi pipa air bersih. /istimewa
Ilustrasi pipa air bersih. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diminta untuk tak menaikkan tarif air bersih terhadap penghuni rumah susun.

Untuk diketahui, belum semua wilayah Jakarta terlayani air bersih dan air minum dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya). Kondisi cakupan layanan PAM Jaya di Jakarta saat ini baru mencapai 69,53% dengan panjang pipa mencapai 12.195 kilometer, padahal seharusnya di tahun 2024 layanan PAM Jaya dapat mencapai 100%. Jumlah pelanggan PAM Jaya di Jakarta mencapai 948.954 sambungan rumah.

Tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) mencapai 46,2% dan air yang terdistribusi mencapai 1.808.784 meter kubik per hari. PAM Jaya ditargetkan untuk mencapai 100% cakupan layanan seluruh Jakarta pada 2030 dengan tingkat NRW yang dapat ditekan ke level 30%.

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) melayangkan puluhan Surat Keberatan administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait kenaikan tarif air minum dan kelompok pelanggan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) dalam Keputusan Guburnur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Boulevard Mediterania Residences Kian Tanto mengatakan pengajuan keberatan diambil karena belum ada respon positif, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun PAM Jaya.

Keberatan administratif yang dilayangkan 45 PPPSRS rumah susun se-Jakarta mempertanyakan kelompok pelanggan rumah susun hunian yang disamakan dengan pusat perbelanjaan, mal, gedung perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya. Kenaikan tarif air bersih tersebut mencapai 71% dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.

“Kami dikelompokkan dalam kelompok K III bersama dengan gedung-gedung komersial yang menggunakan air PAM untuk bisnis. Warga kami itu rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari (masak, cuci, dan mandi),” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Pihaknya pun telah Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno terkait penetapan kelompok pelanggan apartemen dalam Kepgub 730/2024 yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K II dengan tarif dasar namun ditetapkan pada K III dengan tarif penuh.

Pasalnya, apartemen merupakan hunian rumah susun sehingga masuk dalam kelompok pelanggan K II yang menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar PAM Jaya. Namun Kepgub 730/2024 menetapkan apartemen dalam kelompok pelanggan K III yang mendukung kegiatan perekonomian atau komersial dengan tarif penuh PAM Jaya.

“Selain itu, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sertifikat tanda bukti kepemilikan, dan bentuk badan hukum penghuninya yang hanya mengatur hunian vertikal sebagai rumah susun, maka kata apartemen dalam Kepgub 730/2024 harus dihapus karena tidak berdasar dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta warga rumah susun bersabar, karena saat ini Pemprov Jakarta sedang mengkaji ulang masalah kenaikkan tarif air minum PAM Jaya dan pengelompokkan pelanggan.

“Jadi beliau terburu-buru karena ada rapat dengan menteri. Inti beliau sangat mengerti masalah yang dihadapi warga rumah susun terkait kenaikkan tarif air bersih PAM Jaya,” ucap Kian.

Adapun rerata pemakaian air bersih di rumah susun sederhana milik (rusunami) dalam satu bulan mencapai 53.000 meter kubik untuk total unit 9.500 unit. Untuk pemakaian air bersih di apartemen sederhana milik (anami) mencapai 23.000 meter kubik per bulan. Jika dilihat per unit, maka pemakaiannya hanya 5 meter kubik untuk 1 unit.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menuturkan penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.

Kebijakan pengenaan tarif baru tersebut upaya pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan dan juga bagian dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. Hal ini demi terwujudnya 100% cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta pada 2030 mendatang.

Menurutnya, penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meer kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” tuturnya. 

Arief menambahkan kelompok pelanggan khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya akan tetap sama seperti sebelumnya. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 mwer kubik dan di atas 20 meter kubik.

“PAM JAYA berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” terangnya. 

Hingga akhir 2030, target tambahan 1 juta sambungan rumah dapat tercapai sehingga ketersediaan layanan air minum perpipaan yang konsisten, berkualitas, dan terjangkau bagi warga Jakarta segera terpenuhi. Nantinya, sepanjang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper