Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Agraria Kepung PIK 2, Agung Sedayu dan Salim Group Terlibat

Pembangunan kawasan PIK 2 merupakan proyek patungan antara Agung Sedayu Group (ASG) dengan Salim Group (SG) di Jakarta dan Tangerang.
Iim Fathimah Timorria,Rahmad Fauzan
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:08
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang, Banten, adalah pengembangan lanjutan dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terletak di utara Jakarta dengan luasan 1.600 hektare (ha). Pengembangan PIK2 dilakukan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang diakuisisi Grup Agung Sedayu dan Grup Salim pada 2021 melalui PT Multi Artha Pratama/Tim Bisnis Indonesia
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang, Banten, adalah pengembangan lanjutan dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terletak di utara Jakarta dengan luasan 1.600 hektare (ha). Pengembangan PIK2 dilakukan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang diakuisisi Grup Agung Sedayu dan Grup Salim pada 2021 melalui PT Multi Artha Pratama/Tim Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA-  Alih fungsi lahan dan berbagai berbagai permasalahan agraria lainnya bukanlah fenomena baru di Tanah Air. Merujuk Laporan Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA),  konflik agraria akibat proyek pembangunan infrasruktur merupakan sektor yang berada di posisi dua besar penyumbang konflik, setelah perkebunan.

Sepanjang 2024, KPA mencatat sedikitnya terjadi 79 konflik agraria dengan luasan mencapai 290.785,11 ha dan berdampak pada 20.274 keluarga. Konflik agraria sektor infratstruktur yang terjadi pada 2024 sebagiannya disebabkan oleh percepatan-percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dari total 79 kasus, 36 di antaranya disebabkan pengadaan tanah untuk PSN yang terdiri dari pembangunan kawasan industri, kawasan kota baru, kawasan pariwisata, bendungan, bandara, pembangkit listrik, infrastruktur pariwisata. Sisanya pembangunan lain seperti pembangunan rel kereta api, jalan tol, jalan raya, irigasi, fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Salah satu kasus yang mencuat adalah konflik agraria akibat pembangunan kawasan PIK 2 yang merupakan proyek patungan antara Agung Sedayu Group (ASG) dengan Salim Group (SG) di Jakarta dan Tangerang.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang, Banten, adalah pengembangan lanjutan dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terletak di utara Jakarta dengan luasan 1.600 hektare (ha). Pengembangan PIK2 dilakukan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang diakuisisi Grup Agung Sedayu dan Grup Salim pada 2021 melalui PT Multi Artha Pratama.

Menurut keterangan resmi perusahaan, cadangan tanah PANI didominasi oleh pengembangan pusat bisnis atau Central Business District (CBD) area, serta perumahan dan produk komersial, dengan total lahan 1.765 ha melalui 12 anak perusahaan. Seluruh bank tanah PANI terletak di PIK2, Tangerang, Banten, dengan posisi pesisir pantai utara area Jakarta.

Kawasan PIK 2 oleh pemerintah ditetapkan sebagai salah 1 Proyek Strategis Nasional (PSN) bersamaan dengan 14 PSN baru dengan pembiayaan swasta pada 18 Maret 2024.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyampaikan sebenarnya fenomena konversi sawah dari tanah pertanian ke non-pertanian menjadi gejala yang sangat masif terjadi di Indonesia, meskipun lahan pertanian tersebut termasuk produktif. Hal ini terjadi seiring dengan proses industrialisasi dan masuknya korporasi besar ke suatu wilayah.

Ironisnya, fenomena konversi lahan pertanian terus terjadi di tengah rencana pemerintah mencapai swasembada pangan. Padahal seharusnya pemerintah melakukan proteksi terhadap lahan sawah yang produktif.

"Konflik agraria di PIK 2 sudah cukup lama, bahkan sebelum ditetapkan sebagai PSN. Banyak masyarakat melakukan protes karena ada tanah sawah, pertambakan, pemukiman masyarakat yang terimbas. Mereka menghadapi konflik agraria dengan pihak pengembang dan pihak-pihak tertentu yang sebenarnya sedang mengkonsolidasikan tanah di kawasan tersebut," paparnya kepada Bisnis, Senin (11/2/2025).

Dewi juga menyoroti ada lahan-lahan kritis yang bersumber dari kawasan hutan justru rencananya akan dikembangkan oleh PIK 2. Seharusnya lahan tersebut diurus oleh pemerintah untuk kemudian dilakukan pemulihan tanah dan lingkungan. Dengan demikian, mitigasi terhadap risiko terjadinya abrasi dapat diatasi sejak dini.

Apalagi, dalam PSN ada lahan hutan lindung seluas 1.500 Ha. Dalam hal ini, Menteri Kehutanan seharusnya menjadi pihak yang menolak pelepasan status kawasan hutan lindung kepada swasta.

"Jadi bukannya di transaksi jual-belikan tapi justru diproteksi agar menjadi area konservasi yang dikelola oleh pemerintah," imbuhnya.

Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai alih fungsi sebagian lahan sawah di Desa Muncung untuk pengembangan proyek mencerminkan inkonsistensi regulasi.

“Sudah ada regulasi yang melindungi lahan pertanian. Sekarang, sawah yang sudah jadi dan berproduksi, malah diubah fungsinya,” kata Mukri ketika dihubungi Bisnis, Senin (11/2/2025).

Dia pun berharap pemerintah dapat mengubah kekeliruan yang dijelaskan di atas. Dengan cara, sambungnya, mempertahankan sawah-sawah eksisting yang sudah produktif ini serta menjadi lumbung pangan.

Sementara itu, dalam Laporan Berkelanjutan PIK 2, manajemen menyebutkan sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri properti, kegiatan usaha yang dijalankan perseroan memiliki kaitan yang sangat erat terhadap salah satu tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu SDG 11 Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.

Oleh karena itu, perusahaan senantiasa melakukan perencanaan yang komprehensif dalam melakukan pengembangan kawasan PIK 2 guna mendukung konsep kemajuan pembangunan yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan untuk menjaga keberlanjutan generasi mendatang.

"Komitmen ini kami realisasikan dengan membangun hunian yang tidak hanya memberi manfaat bagi penghuni kawasan, namun juga oleh masyarakat sekitar," tutur Presiden Direktur PANI Sugianto Kusuma dalam penjelasannya di laporan tersebut.

Begitu juga dengan perhatian terhadap pengelolaan dampak lingkungan yang tidak hanya dikedepankan pada saat proses pengerjaan proyek hunian, melainkan juga setelah proyek tersebut selesai.

Sejalan dengan komitmen terhadap aspek keberlanjutan, PANI memastikan seluruh proyek real estate yang dikembangkan telah memenuhi perizinan dengan menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan regulasi lingkungan lainnya. Selain itu, perusahaan juga menjaga kelestarian lingkungan pada proyek-proyek yang dikembangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper