Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Sanksi TPA Open Dumping Bulan Ini

Pemerintah menargetkan seluruh TPA di Indonesia tidak ada lagi yang melakukan open dumping pada 2026.
Pemkot Pekanbaru menerapkan  status darurat sampah
Pemkot Pekanbaru menerapkan status darurat sampah

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menerbitkan sanksi administratif untuk pemerintah daerah yang masih melakukan tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping pada bulan ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sepanjang tahun 2024 Indonesia menghasilkan timbulan sampah sebanyak 25,6 juta ton dimana terdapat sebanyak 37,7% sampah yang tidak terkelola. Adapun Jakarta menyumbang sebesar 3,1 juta ton timbunan sampah di tahun 2024.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal ini sebagai upaya untuk perbaikan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping.

“Di Februari nanti kami akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk kemudian dengan serius melakukan tahapan-tahapan yang digariskan oleh paksaan pemerintah tersebut,” ujarnya dilansir Antara, Kamis (6/2/2025).

Adapun berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, masih ada 343 TPA yang masih melakukan pengelolaan secara open dumping yang berdampak kepada lingkungan. Pemerintah menargetkan seluruh TPA di Indonesia tidak ada lagi yang melakukan open dumping pada 2026.

TPA open dumping sendiri memiliki dampak kepada lingkungan mulai dari pencemaran air lindi sampai dengan bocornya gas metana yang dapat menimbulkan kebakaran di TPA.

Adapun pihaknya telah melakukan pengawasan oleh petugas pengawas lingkungan KLH dan komunikasi dengan kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

“Beberapa TPA yang sangat rentan terkait lingkungan kami tutup,” katanya.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel TPA Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang berada di atas lahan gambut dan TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan tersebut merupakan langkah kuratif yang sudah dilakukan. Kementerian Lingkungan Hidup juga mendukung industrialisasi pengelolaan sampah dengan beragam teknologi termasuk memanfaatkan sebagai sumber energi.

Hanif mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah, selain juga mendorong pemilahan dan pengolahan sampah organik.

“Ini memang berkonsekuensi adanya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait pencemaran yang ditimbulkannya,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper