Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarik Menarik Lahan Program 3 Juta Rumah dengan Ketahanan Pangan

Pengembang yang lahan perumahan dalam program 3 juta rumah terkena LSD diminta mengganti sawah dengan produktivitas sama di luar pulau.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan perumahan yang sangat masif memang berdampak pada lahan pertanian.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat sekitar 100.000 hektare hingga 150.000 hektare lahan pertanian beralih fungsi menjadi area perumahan per tahun.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), luas panen padi di 2024 diproyeksikan mencapai 10,04 juta hektare. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 10,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah tengah memiliki program 3 juta unit rumah dan juga program ketahanan pangan mencetak 3 juta hektare lahan sawah setiap tahunnya.

Pemerintah tengah mengkaji regulasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (PP RTRW) Nasional tahun 2025 – 2045. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Rencananya, beleid tersebut memungkinkan lahan sawah dilindungi di Pulau Jawa yang beralih fungsi program 3 juta rumah dan penghiliran, dapat diganti lahan tersebut di luar pulau Jawa dengan produktivitas sawah yang sama.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan terdapat 2 kategori lahan sawah dilindungi (LSD) yakni pertama sebelum penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut sudah terbit izin baik persetujuan teknis (pertek), izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG), dan lainnya. Lalu kategori kedua, penetapan LSD sebelum ada proses perizinan perumahan.

Namun demikian, terkait dengan penggantian lahan sawah dilindungi dengan kategori kedua yang akan digunakan untuk membangun perumahan, perlu memiliki kepastian perizinan.  Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dan petunjuk laksana aturan tersebut.

“Sebaiknya konsolidasi peruntukan lahan harus terkoordinir lebih baik seperti penyusunan RTRW, RDTR antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Dalam Negeri harus duduk membahas terkait lahan sawah ini. Pasalnya, Kementerian ATR /BPN memiliki tugas mempertahankan ketahanan pangan melalui LSD, sedangkan Kementerian PKP bertugas mewujudkan 3 juta rumah. 

“Kementrian Dalam Negeri bertugas bagaimana perijinan sesuai peruntukan contoh ini yang perlu antar lembaga duduk bareng. Artinya kepentingan yang berbeda bisa terkonsolidasi dengan baik sehingga masyarakat dan para pengusaha mendapat kepastian mendapatkan rumah sementara pengusaha dapat jaminan berinvestasi,” katanya.

Di sisi lain, dia berharap pengembang yang akan melakukan pembebasan lahan wajib mengecek peruntukan lahan tersebut.

Terkait penggantian lahan sawah yang digunakan untuk program 3 juta rumah, menurut Junaidi, tidak harus developer yang mengganti. Namun, RTRW secara nasional bisa diberlakukan.

“Ini bagaimana Kementerian ATR/BPN menukar ke daerah lain dengan menambah prosentase di daerah yang masih potensi untuk perluasan lahan sawah produktif sehingga secara nasional lahan sawah tidak berkurang,” tutur Junaidi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali menilai persyaratan penggunaan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) untuk perumahan dengan mengganti lahan sawah di luar Jawatersebut tidak realistis dan membebani pengembang rumah bersubsidi.

Menurutnya, pengembang yang memanfaatkan lahan LP2B akan kesulitan untuk membayar penggantian lahan sawah dan menimbulkan biaya berlipat ganda.

Dia berharap penetapan LSD dapat dibenahi dan dilakukan sikronitsasi kebijakan RTRW dan RDTR daerah sehingga tidak saling tumpang tindih penetapan kasus laha.

“Selama ini tidak sinkron sehingga banyak lahan perumahan yang sudah terbangun rumah malah ditetapkan sebagai LSD. Masak pengembang diminta ganti sawah di luar Pulau Jawa, biaya double,” ucap Syawali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menuturkan program prioritas seperti ketahanan pangan membutuhkan dukungan lahan.

Tugas pemerintah memproteksi lahan sawah agar jangan beralih fungsi menjadi perumahan dan kawasan industri lain. Namun, di sisi lain, pemerintah memiliki program prioritas pembangunan 3 juta rumah per tahun yang juga membutuhkan lahan.

Menurutnya, dalam beleid PP RTRW nantinya akan dirumuskan KP2B nasional dimana lahan di luar pulau Jawa yang masih luas dapat digunakan untuk ketahanan, sedangkan lahan di Pulau Jawa digunakan untuk perumahan dan kepentingan penghiliran.

Jika pengembang yang tidak mematuhi regulasi dan kewajiban pengalihan dan pengganti lahan, maka akan tidak mendapatkan izin pemanfaatan lahan.

“Kalau ada pengembang yang bangun rumah program 3 juta di lahan sawah di Provinsi Jawa Tengah, bisa mengganti lahan sawah tersebut di luar Pulau Jawa seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan lain sebagainya, dengan catatan punya tingkat produktivitas panen yang sama,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper