Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Tunda EUDR, Pemerintah Disarankan Tingkatkan Persiapan

Pemerintah disarankan tak hanya fokus pada Dasbor Nasional dalam menghadapi kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa
Kumpulan buah sawit yang telah lepas dari tandan sebelum dikirim ke pabrik kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Kumpulan buah sawit yang telah lepas dari tandan sebelum dikirim ke pabrik kelapa sawit PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Parlemen Uni Eropa (UE) resmi menyetujui penundaan larangan importasi komoditas pertanian terkait deforestasi atau European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR). Pemerintah Indonesia disarankan meningkatkan persiapan menghadapi implementasinya.

Dengan keputusan ini, kewajiban untuk mematuhi regulasi mulai berlaku pada 30 Desember 2025 bagi pelaku usaha besar, sementara usaha mikro dan kecil diberi kelonggaran hingga 30 Juni 2026.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah membentuk National  Dashboard Indonesia melalui Keputusan Menko Perekonomian (Kepmenko) No. 178/2024 tentang Komite Pengarah Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia sebagai respons atas kebijakan ini.

Dasbor Nasional ini diklaim dapat memperbaiki tata kelola komoditas berkelanjutan dan sistem traceability untuk menjawab EUDR. Namun masyarakat sipil menduga Dasbor Nasional hanyalah sistem untuk menutup rantai pasok minyak sawit (crude palm oil/CPO) kotor di tanah air. 

Mansuetus Darto dari Dewan Nasional Serikat Pekerja Kelapa Sawit (SPKS) mengemukakan pemerintah perlu fokus memperbaiki ketelusuran sawit alih-alih hanya fokus pada Dasbor Nasional.

“Dalam kebijakan EUDR, tidak ada kewajiban bagi pemerintah di negara produsen untuk membangun sistem informasi yang dijadikan rujukan untuk memfasilitasi ekspor komoditas ke pasar Uni Eropa,” kata Darto dalam siaran pers, Selasa (17/12/2024).

Darto juga menyoroti sejumlah isu yang tidak diadopsi dalam Dasbor Nasional, seperti perbaikan tata kelola komoditas berkelanjutan tanpa deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Dasbor Nasional tidak memberikan transparansi bagi masyarakat sipil, serta kepastian data dan informasi.

“Data dalam Dasbor ini tidak menjamin bahwa perusahaan atau komoditas terkait tidak terkait deforestasi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengharapkan pemerintah fokus pada tata kelola komoditas sawit dengan mendorong penguatan petani swadaya dalam rantai pasok.

Dia mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan sejumlah cara, seperti penguatan data dan legalitas petani swadaya melalui pemetaan, pendataan  dan penerbitan serta mendorong konsolidasi petani swadaya melalui penguatan kelembagaan petani dengan membentuk KUD petani swadaya.

“Tata niaga komoditas sawit juga perlu diperbaiki dengan mendorong kemitraan antara petani swadaya dan pabrik pengolahan, di mana kemitraan ini harus memenuhi prinsip kesetaraan, jaminan harga, jaminan pasokan dan jamin keberlanjutan,” papar Rambo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper