Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menemukan risiko dalam pengelolaan tailing berkategori limbah B3 yang dihasilkan salah satu perusahaan nikel penghuni kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Risiko ini ditemukan dalam kunjungan yang berfokus pada fasilitas pengelolaan tailing PT Huafei Nickel Cobalt (HNC) dan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang memasok energi ke seluruh kawasan industri belum lama ini.
Hasil pemantauan menilai bahwa lokasi penampungan tailing yang berdekatan dengan saluran drainase permukaan berisiko menimbulkan limpasan ke lingkungan sekitar jika tidak ditangani dengan baik.
Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan mengungkapkan bahwa sejumlah aspek teknis dalam sistem pengelolaan tailing perlu segera dievaluasi dan ditingkatkan, terutama dari sisi kapasitas struktur dan efektivitas saluran pengendalian limpasan.
“Kami mendorong agar pengelolaan tailing terus disempurnakan melalui evaluasi teknis berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aliran air permukaan dapat terkelola dengan baik sebelum masuk ke lingkungan,” ujar Rizal Irawan, dikutip dari siaran pers, Senin (14/7/2025).
PT HNC sendiri merupakan salah satu tenant utama IWIP yang mengandalkan teknologi hidrometalurgi dalam proses pengolahan nikel. Berdasarkan data terkini, tailing yang dihasilkan dikategorikan sebagai limbah B3 (kode B416), dengan volume tahunan yang melebihi 3,4 juta ton.
Baca Juga
Tim KLH juga meninjau operasional PLTU IWIP. Meskipun sistem pemantauan emisi Continuous Emission Monitoring System (CEMS) telah dipasang di cerobong utama, manajemen ruang kontrol (control room) dinilai masih perlu diperkuat agar dapat berfungsi optimal sebagai pusat kendali emisi, tekanan, dan tanggap lingkungan.
Oleh karena itu, KLH mendorong agar fungsi ruang kontrol di PLTU IWIP diperkuat, terutama dalam hal komunikasi lintas unit dan manajemen data operasional.
“Hal ini supaya respon terhadap dinamika operasional dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi,” kata Rizal.