Bisnis.com, JAKARTA — Air bersih masih menjadi permasalahan warga Jakarta. Pada 2023, cakupan air bersih di Jakarta baru mencapai 67% dan masih ada sebagian masyarakat yang belum bisa mengakses air bersih. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PAM Jaya menargetkan cakupan pelayanan 100% pada tahun 2030, dengan distribusi air mencapai 32.950 liter per detik.
Tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) mencapai 46,2% dan air yang terdistribusi mencapai 1.808.784 meter kubik per hari. PAM Jaya ditargetkan untuk mencapai 100% cakupan layanan seluruh Jakarta pada 2030 dengan tingkat NRW yang dapat ditekan ke level 30%.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penguni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan pihaknya tengah berupaya akan kembali mengadvokasi penyesuaian golongan pelanggan rumah susun dari kelompok III ke kelompok II untuk rumah susun komersial, serta peralihan kategori hunian menengah ke hunian sederhana untuk rumah susun bersubsidi. Hal ini karena tarif air PAM Jaya disamakan dengan pusat perbelanjaan, mall, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
”Selama ini kami merasa tidak diperlakukan adil oleh Pemprov DKI Jakarta, karena warga rumah susun harus membayar lebih besar dari rumah ukuran besar dan termewah di Pondok Indah,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Adapun rumah paling mewah jenis pelanggan rumah tangga di atas menengah 2 di Jakarta masuk dalam kelompok II dengan kode tarif 2A4A yang tarif atasnya Rp20.000 atau pemakaian di atas 20 meter kubik, sedangkan rumah susun yang dikategorikan sebagai apartemen masuk dalam kelompok III dengan tarif atas Rp21.500 meter kubik.
Rerata pemakaian air bersih di rumah susun sederhana milik (rusunami) dalam satu bulan mencapai 53.000 meter kubik untuk total unit 9.500 unit. Untuk pemakaian air bersih di apartemen sederhana milik (anami) mencapai 23.000 meter kubik per bulan. Jika dilihat per unit, maka pemakaiannya hanya 5 meter kubik untuk 1 unit.
Baca Juga
Pihaknya akan melakukan sejumlah langkah yakni dengan bersurat kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta untuk mempertanyakan golongan yang tepat bagi pelanggan rumah susun.
"Kami juga akan menggelar demonstrasi besar-besaran, bahkan akan menempuh jalur hukum. Di samping masalah penyesuaian golongan pelanggan PAM Jaya, kami juga akan berikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi rumah susun, agar lebih berpihak kepada pemilik dan penghuni serta mampu mengakomodasi dinamika yang berkembang,” katanya.
P3RSI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperjuangkan kepentingan PPPSRS. Dia berharap para pengurus dan penasihat yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas.
”Minimnya pemahaman dan partisipasi aktif pemilik serta penghuni dalam pengelolaan rumah susun menjadi persoalan yang perlu dicermati. Selain itu, kurangnya regulasi yang benar-benar berpihak pada warga juga disebut sebagai faktor yang berkontribusi pada potensi konflik kepengurusan,” ucapnya.
Sebelumnya Adjit Lauhatta kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPP P3RSI periode 2025–2030. Dia terpilih secara aklamasi dalam musyawarah nasional (Munas) IV P3RSI yang digelar bulan lalu di Jakarta karena dinilai mampu mempertahankan arah organisasi di tengah tantangan kompleks pengelolaan rumah susun.