Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Hak Istimewa, Gag Nikel dan 12 Perusahaan Bisa Tambang Terbuka di Hutan Lindung

Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pemandangan di Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa S. Rini
Pemandangan di Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP). 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.

Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan. 

"13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya dalam konferensi pers dikutip Senin (9/6/2025). 

Adapun berdasarkan laman Ditjen Minerba Kementerian ESDM, 13 perusahaan yang selain Gag Nikel yang diperbolehkan melakukan penambangan terbuka di hutan lindung antara lain PT Freeport Indonesia untuk eksplorasi dan produksi tembaga, emas, dan produk lain di Papua, PT Aneka Tambang Tbk untuk produksi nikel di Maluku Utara dan eksplorasi nikel di Sultra, PT Karimun Granit untuk produksi granit di Kepulauan Riau, dan PT International Nickel Indonesia Tbk untuk produksi nikel di Sulsel, Sulteng, dan Sultra.

Selanjutnya, PT Indominco Mandiri untuk produksi batubara di Kaltim, PT Natarang Mining untuk konstruksi penambangan emas di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals untuk produksi, konstruksi, dan eksplorasi emas di Maluku Utara, dan PT Pelsart Tambang Kencana untuk eksplorasi emas di Kalsel.

Kemudian, PT Interex Sacra Raya untuk studi kelayakan tambang batubara di Kaltim dan Kalsel, PT Weda Bay Nickel untuk eksplorasi nikel di Maluku Utara, PT Gag Nickel untuk eksplorasi nikel di Papua, dan PT Sorikmas Mining untuk eksplorasi tambang emas di Sulut.

Hanif menuturkan lokasi tambang Gag Nikel merupakan pulau kecil dimana dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dalam Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

"Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan konservasi untuk kepentingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan, dan keamanan negara," katanya. 

Dalam pasal 35 huruf k beleid tersebut berbunyi melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis dan sosial budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.

Pada saat UU tersebut mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun.

"Maka persetujuan lingkungan GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan," ucapnya.

Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap. 

"Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam," tuturnya. 

Namun demikian, pihaknya tak menampik adanya dampak penambangan nikel yakni terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada di pinggir laut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper