Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Setuju Revisi Aturan Tarif Karbon, 90% Importir akan Dikecualikan

Regulasi tarif karbon lintas batas yang mulai berlaku 2026 nantinya hanya akan menyasar importir barang-barang seperti baja, semen, aluminium, dan pupuk
Bendera Uni Eropa (UE) berkibar di dekat gedung Majelis Nasional di Paris, Prancis, Selasa (9/7/2024). Bloomberg/Nathan Laine
Bendera Uni Eropa (UE) berkibar di dekat gedung Majelis Nasional di Paris, Prancis, Selasa (9/7/2024). Bloomberg/Nathan Laine

Bisnis.com, JAKARTA — Uni Eropa menyetujui usulan regulasi yang akan mengubah cakupan perusahaan yang dikenai kebijakan tarif karbon lintas batas. Perusahaan yang menjadi sasaran tarif ini akan dikurangi menjadi hanya 10% dari total jumlah saat ini, dengan pertimbangan bahwa perusahaan-perusahaan dalam cakupan baru telah merepresentasikan hampir seluruh emisi karbon yang dihasilkan.

Revisi yang disepakati negara-negara anggota UE pada Selasa (27/5/2025) kemungkinan besar akan memberi pengecualian penerapan tarif karbon kepada mayoritas 200.000 importir. Perusahaan-perusahaan ini dijadwalkan untuk menghadapi tarif karbon lintas batas pertama di dunia mulai tahun depan.

Terlepas dari kesepakatan ini, UE masih harus merundingkan perubahan akhir ini melalui Parlemen Eropa. Pekan lalu, badan legislatif UE itu menyatakan akan mendukung usulan tersebut.

Mengutip Reuters, tarif karbon lintas batas Uni Eropa dirancang untuk melindungi produsen Eropa dari pesaing luar negeri yang memproduksi dengan biaya lebih murah di negara dengan kebijakan iklim yang kurang ambisius.

Melalui pajak atau tarif karbon, barang impor akan dikenai biaya tambahan yang nilainya setara dengan harga karbon yang telah dibayar oleh perusahaan-perusahaan di Uni Eropa berdasarkan kebijakan emisi CO₂ blok tersebut.

Komisi Eropa telah mengusulkan perubahan ini pada Februari 2025. Mereka menyatakan bahwa langkah ini akan membebaskan bisnis kecil dari beban birokrasi yang memakan waktu, tetapi tanpa mengurangi dampak lingkungan dari kebijakan tersebut karena 10% importir yang tersisa tetap bertanggung jawab atas lebih dari 99% jejak emisi yang tercakup.

Berdasarkan perubahan ini, tarif karbon lintas batas hanya akan dikenakan pada perusahaan yang mengimpor barang-barang seperti baja, semen, aluminium, dan pupuk dengan volume lebih dari 50 ton per tahun.

Adapun dalam aturan yang ada, semua individu atau perusahaan yang mengimpor barang-barang tersebut dengan nilai di atas 150 euro (US$170) akan diwajibkan membayar tarif mulai tahun depan.

Selain itu, perusahaan akan diwajibkan membeli izin karbon (carbon permits) mulai 2027 untuk menutup emisi karbon dari produk yang diimpor sejak 2026.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper