Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK Produk Kayu Dukung Perdagangan Legal dan Berkelanjutan

SVLK telah menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam perdagangan produk kayu legal dan berkelanjutan.
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi produk kayu dinilai menjadi strategi ekonomi yang baik bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan mengatakan SVLK telah menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam perdagangan produk kayu legal dan berkelanjutan.

"Ini berkontribusi pada pertumbuhan ekspor yang signifikan, akses ke pasar premium, dan kepercayaan pasar jangka panjang," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (28/5/2025). 

Dia menilai mempertahankan integritas sistem SVLK akan memastikan bahwa Indonesia dapat memperluas pangsa pasar globalnya.

"Mempertahankan akses ke pasar yang menguntungkan dan bernilai tinggi memastikan pendapatan ekspor yang stabil dan perluasan pasar lebih lanjut," katanya.

Menurutnya, mempertahankan integritas sistem SVLK juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli. Pasalnya, sistem yang kuat dan transparan menandakan komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang baik, meningkatkan kepercayaan ekonomi dan kemitraan di seluruh dunia.

Selain itu, sistem yang kredibel memastikan persaingan yang adil, mengurangi kebingungan dan ketidakpastian, dan memungkinkan usaha kecil dan menengah (UKM) memperoleh manfaat dari peluang global.

JPIK mencatat SVLK yang diterapkan Indonesia secara konsisten sejak 2010 telah berhasil meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pemasok terpercaya produk kayu yang bersumber legal dan berkelanjutan dengan nilai ekspor mencapai US$14,51 miliar pada 2022.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana menderegulasi 441 kode HS di sektor kehutanan, termasuk menjadikan dokumen V-Legal opsional bagi pasar selain Uni Eropa dan Inggris serta mencabut kewajiban uji tuntas dan deklarasi impor untuk produk kayu.

Usulan deregulasi ini dibingkai sebagai respon atas tarif impor oleh Amerika Serikat dan upaya peningkatan daya saing ekspor. JPIK menilai pelemahan sistem SVLK akan menciptakan keraguan di antara pembeli internasional, membahayakan pangsa pasar Indonesia saat ini dan masa depan.

"Kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membatalkan rencana deregulasi perdagangan kayu. Sebagai gantinya, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan utama untuk mengembangkan kebijakan perdagangan yang mengatasi tantangan tarif tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia," ucapnya. 

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, akademisi dan praktisi lingkungan mendesak pemerintah membatalkan rencana pelemahan SVLK. Mereka menilai rencana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bisa merusak kredibilitas Indonesia di mata pasar global.

“Kami berpendapat bahwa langkah relaksasi kewajiban penjamin legalitas dan kelestarian produk kayu tersebut bukan pilihan yang tepat,” ucapnya dkutip dalam laman Kaoem Telapak. 

Kelompok aktivis dan akademisi ini menilai pelemahan SVLK akan membawa konsekuensi ekonomi yang besar. Hilangnya kepercayaan pasar terhadap legalitas dan keberlanjutan produk kayu Indonesia dapat menggerus peluang ekspor yang selama ini dibangun. Sejak diterapkan pada 2010, SVLK menggaungkan reputasi Indonesia sebagai pemasok kayu legal dan berkelanjutan.

Dilansir Antara, SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia

SVLK merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang dikembangkan untuk mendorong implementasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009 melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

Sistem verifikasi legalitas kayu ini diterapkan untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Sisitem ini mengatur bagaimana kayu ditebang, diproses, diperdagangkan, dan dilacak hingga ke tangan konsumen, baik di dalam maupun luar negeri. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper