Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Gandeng Denmark Kerja Sama Pemanfaatan Angin Lepas Pantai EBT

Pemerintah RI mengembangkan MSP selama lebih dari 2 dekade yakni perencanaan ruang laut, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan penataan ruang laut.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga angin. /ilustrasi
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga angin. /ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kerajaan Denmark menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan angin lepas pantai (offshore wind) untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana mengatakan pihaknya bersama Denmark berkomitmen meningkatkan kerja sama di bidang penataan ruang laut (marine spatial planning/MSP).

"Denmark memiliki pengalaman di bidang tersebut selama lebih dari 3 dekade, sehingga Denmark merupakan mitra strategis bagi Indonesia, dalam penataan ruang laut," ujarnya dilansir Antara, Jumat (16/4/2025). 

Selama ini kerja sama MSP telah mendukung dan berkontribusi pada perencanaan wilayah di Indonesia untuk memastikan pemanfaatan sumberdaya laut secara berkelanjutan.

"Salah satu yang potensial saat ini pemanfaatan energi terbarukan berbasis kelautan," katanya. 

Pemerintah Indonesia saat ini telah mengembangkan MSP selama lebih dari 2 dekade meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian dan pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut.

"Pembangunan energi terbarukan offshore wind akan menjadi langkah maju pelaksanaan MSP di Indonesia. Pengembangan ini dapat mendukung program prioritas KKP untuk pembangunan ekonomi biru serta memberikan manfaat nyata bagi penataan ruang laut Indonesia," tuturnya. 

Pelaksana Tugas Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP Didit Eko Prasetiyo menuturkan mekanisme pemanfaatan ruang laut untuk mendukung pembangunan instalasi energi terbarukan wind offshore di Indonesia. Adapun terdapat dua kegiatan yang memerlukan perizinan berusaha, yakni untuk instalasi turbin angin itu sendiri dan penggelaran kabel bawah laut dari turbin ke landing point untuk transmisi tenaga listriknya.

“Terkait offshore wind, izin dasar pemanfaatan ruang laut melalui KKP (KKPRL) sedangkan untuk perizinan berusahanya dapat melalui Kementerian ESDM, dengan lebih dulu mendapatkan persetujuan kabel bawah laut dari PLN," ucap Didit. 

Dalam penataan ruang laut, pemerintah melakukan berbagai terobosan di antaranya teknologi digital dalam sistem pemantauan laut atau Ocean Monitoring System (OMS) yang akan diimplementasikan di 20 lokasi kawasan konservasi di Indonesia hingga tahun 2029.

KKP juga mengembangkan lokasi prioritas perencanaan ruang laut, rencana zonasi untuk ekosistem biru, perencanaan ruang perairan darat, penguatan peran Indonesia dalam MSP Global, dan integrasi penataan ruang darat dan laut untuk mendukung One Spatial Planning Policy.

Head of Energy Cooperation Danish Energy Agency (DEA) August Axel Zacharie menuturkan Denmark telah berhasil mengintegrasikan energi terbarukan, dengan lebih dari 50 persen listrik yang berasal dari tenaga angin dan surya.

“Industri angin lepas pantai Denmark mempekerjakan lebih dari 30 ribu orang dengan pendapatan sekitar 10 miliar Euro,” kata August.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper