Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng asosiasi e-commerce untuk mencegah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi secara daring atau online.
Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang mengatakan pemerintah menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform media sosial untuk memberantas perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi secara daring atau online. Hingga April 2025, lebih dari 4.000 akun telah dibekukan karena terlibat dalam promosi atau perdagangan satwa liar secara ilegal.
"Jadi sebenarnya sudah sejak lama kita melakukan upaya menangkap pelaku melalui online. Upaya yang terakhir pada kemarin, baru saja kemarin kami bersama asosiasi e-commerce, kita bekerja sama untuk bisa memberikan identifikasi, jadi ini sudah memprofiling dari pelaku-pelaku yang ada di situ," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Kementerian Kehutanan juga memberikan sosialisasi kepada asosiasi e-commerce untuk mencegah perdagangan online satwa-satwa yang dilindungi secara ilegal.
"Sekaligus harapan kami tidak hanya itu tetapi juga memberikan sosialisasi kepada asosiasi untuk tidak memperdagangkan secara ilegal satwa-satwa yang dilindungi," katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku masih didominasi oleh perdagangan online, terutama untuk bagian tubuh satwa. Sementara untuk satwa hidup, jaringan perdagangan umumnya menggunakan jalur tertutup, melibatkan perpindahan dari darat ke laut dengan berbagai moda transportasi.
Baca Juga
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Rudianto Saragih Napitu menuturkan berdasarkan data dan hasil investigasi, tren saat ini terkait perdagangan ilegal satwa yang dilindungi banyak menjual bagian-bagian tubuh satwa untuk suvenir. tren kedua terkait perdagangan ilegal satwa yang dilindungi yakni sisik trenggiling.
"Jenisnya rata-rata kepala satwa, jadi ada kepala orang utan, ada monyet ekor panjang, dan lain-lainnya. Dan itu dikirim ke Amerika. Kalau berdasarkan data kita, hampir ke luar negeri itu 130 kali pengiriman. Jadi sudah berlangsung lama dan menjadi suvenir," ucapnya.
Berdasarkan data dan investigasi Kemenhut, penjualan bagian tubuh satwa liar melalui online tersebut sudah berlangsung lama dan setidaknya sudah 130 kali pengiriman.
"Saya kira untuk modusnya itu sama ya, kalau modusnya itu sekarang masih kepada perdagangan online untuk yang bagian-bagian tubuh satwa," tuturnya.
Lalu untuk perdagangan secara ilegal satwa hidup yang dilindungi, cenderung dilakukan pada jaringan tertutup. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan transit dari beberapa tempat sehingga terjadi perpindahan moda transportasi dari darat ke kapal maupun sebaliknya.
Terkait dengan modus, untuk perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi dilakukan secara daring atau online. Pihaknya memfokuskan pelacakan terhadap aktor utama di balik jaringan penyelundupan satwa liar. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai peredaran ilegal ini dari hulu ke hilir.
Pihaknya menyatakan telah mengungkap kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar serta menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan.
"Ditemukan 214 subjek dalam jaringan perdagangan TSL, sebanyak 42 telah dilakukan penegakan hukum, 15 sudah terverifikasi, dan 157 masih dalam proses verifikasi," ujarnya.
Dalam operasi gabungan bersama Mabes Polri pada 14 April 2025, Ditjen Gakkumhut menyita 165 kilogram trenggiling dari dua lokasi berbeda. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam membongkar jaringan kejahatan TSL lintas wilayah.
Penegakan hukum juga dilakukan terhadap penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi. Di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Ditjen Gakkumhut menggagalkan penyelundupan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, berinisial BQ (45). Barang bukti yang diamankan, antara lain, 12 taring harimau, 20 kantong empedu, serta sejumlah cula badak.
Selain itu, Ditjen Gakkumhut juga mengungkap penyelundupan 94 spesimen kerangka satwa liar yang dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui perdagangan daring. Dua pelaku asal Sukabumi, BH (32) dan NJ (23), teridentifikasi telah melakukan 130 transaksi sepanjang 2024–2025 ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia.