Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Bali melarang pengusaha air minum memproduksi air kemasan di bawah 1 liter. Hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
"Ini sebagai upaya mengatasi persoalan sampah plastik," ujarnya dilansir Antara, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan mematikan pengusaha mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.
Namun, perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.
"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," katanya.
Baca Juga
Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali. Seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.
"Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh," ucapnya.
Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Pemprov Bali mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.