Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terapkan Gerakan Bali Bersih, Pemprov Larang Pelaku Usaha Pariwisata Gunakan Plastik

Para pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata di Bali berpotensi dicabut izinnya jika tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Bali menggalakkan gerakan Bali bersih sampah yang akan dimulai 11 April 2025. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar, untuk memulai gerakan Bali bersih sampah.

Menurutnya, masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.

“Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (7/4/2025). 

Dalam arahannya, aturan mengenai pengelolaan sampah akan mencakup seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha. Dalam aturan tersebut, soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada namun implementasinya belum 100% baik.

“Pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah,” katanya. 

Sebelum gerakan Bali bersih sampah diluncurkan, Pemprov Bali lebih dahulu menurunkan surat edaran yang di dalamnya terdiri dari aturan dan larangan bagi desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha khususnya pariwisata, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Dia menjanjikan hadiah bagi yang menerapkan pengelolaan sampah dengan baik dan sebaliknya akan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi.

“Sekarang di periode kedua sudah tidak ada halangan, saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun, kalaupun ada yang marah di media sosial tidak apa-apa,” ucappnya. 

Para pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata di Bali berpotensi dicabut izinnya jika tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha,” tuturnya. 

Selain dicabut izinnya, Pemprov Bali menjamin pelaku usaha itu akan diumumkan kepada publik melalui berbagai platform media sosial karena tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Oleh karena itu jika tidak ingin terjadi maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha tidak lagi diizinkan menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik pada kegiatan usahanya. Mereka menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan termasuk menerapkan sistem reuse dan refill untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, serta menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha,” ujarnya.

Pelaku usaha diminta mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba moderen, atau pola lain, serta dapat bekerja sama dengan pihak pengelola TPS3R.

Koster meminta agar hasil dari pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang digunakan kembali ke kegiatan usaha masing-masing, sementara sampah residu dapat dibuang ke TPA. Aturan ini diminta mulai dilaksanakan dan paling lambat 1 Januari 2026 dengan sistem pelaporan dalam membentuk membuat laporan berisi persetujuan dinas lingkungan hidup.

Sebagai gantinya, atas upaya pelaku usaha menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau hijau, seperti mendapat predikat green hotel, green mall, dan green restaurant.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper