Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah Tegas Pemerintah Segel Vila dan Destinasi Wisata Buntut Banjir Besar di Jabodetabek

Pemerintah mengambil langkah tegas menyegel vila dan tempat wisata dalam melindungi hulu sungai dari kerusakan lingkungan berdampak banjir.
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Banjir besar yang terjadi di Jabodetabek khususnya Bekasi dan Bogor pada pekan lalu membuat pemerintah menindak tegas pada bangunan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Untuk diketahui, sepanjang Selasa (4/3/2025) kawasan Jabodetabek alami kelumpuhan akibat banjir. Bahkan, sebagian area Kabupaten Bogor dan Bekasi yang dilintasi sungai Cikeas, Cileungsi dan Bekasi mengalami banjir dengan ketinggian hingga 8 meter.

Kementerian Kehutanan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan dan bahkan menyegel sejumlah vila di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat pada Minggu (9/3/2025) yang menjadi pemicu banjir. 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan terdapat 4 vila yang dilakukan penyegelan Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Menurutnya, Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu DAS Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek. Penyegelan dilakukan karena berdiri di kawasan hutan produksi dan sebagia upaya menyelamatkan hulu DAS Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

“Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu DAS Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek,” ujarnya dikutip Senin (10/3/2025).

Pihaknya akan menyelidikan lebih lanjut terhadap para pemilik vila dan resort di Puncak usai dilakukan penyegelan. Jika terbukti mendirikan bangunan secara ilegal, maka bangunan akan dibongkar dan lokasinya akan dikembalikan seperti semula.

“Apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasi negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, akan dipulihkan jadi hutan lagi,” katanya. 

Namun jika tak melanggar izin, vila tersebut akan tetap beroperasi. Kendati demikian, tak boleh ada pendirian bangunan di atas lahan hutan produksi.. 

Rudianto menyebut vila akan tetap beroperasi jika terbukti tidak melanggar izin. Namun demikian dia menegaskan tidak boleh ada pendirian bangunan di lahan hutan produksi.

“Pemilik vila memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Namun kami tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kamilakukan penyelidikan dan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang diperlukan,” ucapnya. 

Dia menuturkan penyegelan vila yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Penindakan bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 dimana pelanggar aturan dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menuturkan selain 4 vila yang telah dilakukan penyegelan, terdapat 11 vila yang berada di hulu DAS Ciliwung.

“Ada 15 vila, baru 4 yang kami segel karena sumber daya manusianya terbatas. 11 vila akan disegel selanjutnya,” tuturnya. 

Menurutnya, 15 vila yang menjadi target penindakan merupakan hasil identifikasi berdasarkan hasil citra satelit yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

“Kami cocokkan dengan dokumen atau data yang ada di Kementerian Kehutanan. Setelah itu 15 bangunan yang diidentifikasi berada di kawasan hutan dan berada di hulu DAS Ciliwung,” ujarnya.

Adapun pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tersebut akan dilaksanakan setelah selesai dilakukan pendalaman. Dia menilai langkah tersebut bukan hanya sebatas penertiban tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menyelamatkan hulu DAS Ciliwung sebagai resapan air. Selain penyegelan, pemerintah juga berencana untuk melakukan rehabilitasi hutan dan memperketat pengawasan pemanfaatan lahan di Puncak.

“Kami akan mengevaluasi seluruh bangunan dan aktivitas di hulu DAS Ciliwung. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diberikan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air guna mengurangi risiko banjir di wilayah hilir,” jelasnya.

Yazid menambahkan, penyegelan dilakukan dalam rangka menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air. Pembangunan di kawasan hulu sungai, katanya, dapat memicu banjir.

Selain Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, Kementerian Koordinator Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel dan membongkat 4 tempat wisata di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/3/2025). 

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan keempat lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

“Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum Undang-Undang berlaku,” ujarnya dilansir Antara. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan rehabilitasi hulu DAS Ciliwung di kawasan Puncak harus dilakukan sebagai upaya bagian dari upaya mencegah banjir. Pasalnya, telah terjadi perubahan fungsi kawasan lindung yang seharusnya menjadi daerah resapan air di hulu DAS Ciliwung.

Perubahan tata ruang dari lahan hijau menjadi bangunan di kawasan hulu Sungai Ciliwung Puncak menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah Jabodetabek. Hal ini karena hutan yang seharusnya berfungsi meresap air telah hilang dan digantikan bangunan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, pada 2010 terdapat 15.000 hektare kawasan lindung, taman nasional, kawasan hutan produksi, badan air, dan 500 hektare permukiman di kawasan hulu Sungai Ciliwung. 

Kemudian, di tahun 2022 terdapat perubahan tata ruang di kawasan hulu yang tadinya 15.000 hektare dikurangi 8.000 hektare untuk kawasan pertanian. Perubahan tersebut berimplikasi kepada berkembangnya kawasan pemukiman yang sebelumnya ditetapkan seluas 500 hektare meningkat menjadi 1.500 hektare. 

Tidak hanya itu, lahan kritis di hulu DAS Ciliwung mencapai 3.203,24 hektare sehingga rawan longsor. Selain itu laju erosi di kawasan ini mencapai lebih dari 180 ton per hektare per tahun.

“Dari 15.000 hektare, 7.000 hektare adalah kritis dan sangat kritis. Itu yang harus kita tanam. Kemudian ada 1.500 yang pemukiman di situ. Itu harus dipikirkan, dipindahkan. Analisis saintifiknya tidak boleh ada pemukiman di situ. Tentu upaya-upaya kerja keras antara pemerintah pusat, pemerintah DKI, dan pemerintah Jawa Barat menjadi penting,” katanya. 

Pihaknya telah memasang papan pengawasan lingkungan di empat titik termasuk perkebunan teh dan kawasan wisata yang tepat berada di badan sungai. Pihaknya memberikan waktu sepekan bagi Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menyelesaikan pemasangan papan pengawasan di seluruh 33 lokasi di wilayah tersebut, karena dugaan pelanggaran dokumen lingkungan.

Tempat wisata yang diduga melakukan pelanggaran karena ketiadaan persetujuan lingkungan, KLH akan melakukan pendalaman dan pengawasan sebelum akhirnya dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka para pengelola empat kawasan wisata itu dapat dikenai sejumlah langkah hukum termasuk sanksi administratif, perdata atau pidana. Pihak pengelola juga dapat dikenai kewajiban untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen serta melakukan penanaman untuk pemulihan lahan.

“Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh pak Menko dan pak Gubernur,” ucapnya.

Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisa secara detail terkait dengan penggunaan lahannya.

“Ini pemerintah pusat tidak boleh diam, kita harus mengambil langkah-langkah serius dan ini kejadian ini sudah berulang ulang, artinya alam telah mengkalibrasi bahwa kalau kita berbuat seperti ini terus bencana di hulu di hilir cukup besar,” tuturnya. 

Hanif menambahkan penyegelan ini sedianya akan terus berlanjut di sepanjang DAS Ciliwung mulai dari kawasan hulu di Puncak hingga hilir di wilayah Jakarta. Langkah tesebut dilakukan mengingat degradasi lahan di hulu DAS Ciliwung berpengaruh terhadap kejadian banjir yang melanda wilayah Jakarta dan Bekasi terutama kehilangan tutupan hutan dan pohon yang dapat menahan air dan tanah di wilayah hulu.

“Kita di segmen satu dari DAS Ciliwung. Nah, segmen hulu ini ada di Kabupaten Bogor kemudian, segmen ke dua ada di Kota Bogor, segmen tiganya Kabupaten lagi, segmen empatnya Depok, segmen lima dan enamnya di Daerah Khusus Jakarta,” terangnya. 

Pihaknya telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di wilayah DAS Ciliwung dan DAS Bekasi yang dinilai menjadi pemicu banjir. Kedua DAS tersebut memainkan peran vital bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah hilirnya, sehingga penegakan hukum terkait keberlanjutan fungsinya perlu diperkuat.

“Namun demikian tidak berhenti sampai di sini, kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait dengan entitas yang telah menyebabkan banjir, baik itu di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini,” ujar Hanif. 

Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap potensi 33 penyewa atau tenant lainnya yang berada di hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi. Saat ini juga tengah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi ulang terkait dengan unit-unit usaha yang ada di wilayah hulu DAS untuk mengambil langkah-langkah penanganan demi mengembalikan fungsi hulu sungai.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mengembalikan alam Jawa Barat seperti semula sesuai dengan penataan ruang. Hal itu dilakukan dengan mengatur kembali tata ruang kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, yang rusak akibat menjamurnya tempat wisata dan vila.

“Untuk itu juga kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk membicarakan ini karena Jawa Barat itu palang pintunya Jakarta dan paling utamanya warga di Jakarta, jangan lagi bangun bangunan villa dan sejenisnya di Puncak,” tutur Dedi.

Dia meminta warga dari luar wilayah termasuk Jakarta untuk tak lagi membangun vila di sana. Pasalnya, kawasan Puncak Bogor merupakan palang pintu Jakarta sehingga harus dijaga kelestariannya. Penataaan kembali Puncak akan disesuai dengan aspek-aspek penataan ruang yang memadai yang memberikan keselamatan bagi warga.

Selain itu, pihaknya akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dituding sebagai penyebab hancurnya landscape kawasan Puncak. 

BENCANA EKOLOGIS

Terpisah, Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung mengatakan banjir yang terjadi pada pekan lalu merupakan bencana ekologis akibat akumulasi krisis ekologis.

“Krisis itu disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya sistem pengelolaan sumber daya alam yang telah mengakibatkan hancurnya lingkungan, baik permukiman maupun ekosistem yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, faktor utama yang memperparah bencana ini adalah eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali. Pasalnya, hutan di kawasan Puncak dan sekitarnya seharusnya menjadi daerah resapan air, namun telah banyak berubah menjadi permukiman, vila, dan destinasi wisata.

Dia menilai banjir besar yang terjadi di Jabodetabek bukan hanya karena krisis iklim yang terjadi, tetapi oleh karena perubahan tata ruang baik di hulu maupun di hilir daerah aliran sungai (DAS) oleh kepentingan-kepentingan komersial jangka pendek tanpa memperimbangkan keselamatan dan lingkungan dalam jangka panjang.

“Alih fungsi ruang tersebut harus segera dihentikan bahkan harus dikembalikan ke kondisi semula apabila kita tidak ingin mendapatkan bencana yang sama bahkan lebih parah di masa depan,” katanya. 

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang menambahkan dalam catatan Walhi Jawa Barat, selama kurun waktu 5 tahun, kerusakan lingkungan di kawasan Puncak Bogor meningkat dari 45% menjadi 65%. Alih fungsi lahan ini sering kali terjadi mengesampingkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal) di kawasan rawan bencana.

Hal ini karena banyak izin usaha properti dan wisata dikeluarkan tanpa pengawasan ketat. Selain itu, aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal semakin memperburuk kondisi tanah, membuatnya lebih rentan terhadap erosi dan longsor. Kawasan Bogor seperti Puncak, Jonggol, Cikeas, Sentul, dan Hambalang yang seharusnya menjadi daerah resapan air telah beralih fungsi sehingga membuat limpahan air banjir terus mengalir hingga membuat daerah Bekasi sampai Jakarta pun terdampak banjir.

“Ini karena kerusakan ekologis yang terjadi di kawasan Bogor. Hal itu terjadi karena masifnya pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang,” ucapnya.

Dari citra satelit berkala, yang dapat diakses publik secara luas, terlihat perubahan tutupan lahan di bagian selatan Jabodetabek yang mengakibatkan banjir kali ini menenggelamkan bagian selatan Jabodetabek, padahal curah hujan harian tahun 2025 kali ini belum sebesar curah hujan harian banjir besar tahun 2020.

Data citra Landsat 8 dari tahun 2020 hingga tahun 2025 terlihat jelas pembangunan wilayah hulu yang sangat masif dan amburadul. Pembangunan lahan yang masif di wilayah resapan oleh berbagai industri skala menengah dan industri skala besar menjadi penyebab banjir.

Dari citra satelit juga terlihat ada pertambangan karst/batuan yang cukup luas di Kabupaten Bogor yang aliran sungainya mengarah ke DAS Kali Bekasi. Bukaan lahan dari pertambangan ini sangat jelas terlihat dalam citra satelit berkala. Dalam analisis peta perubahan tutupan lahan di Kabupaten Bogor sebagai wilayah resapan/hulu dari tahun 2020-2024, terlihat berbagai jenis tambang di wilayah hulu yang sudah beraktivitas pada 2020-2024 sehingga menjadi penyebab banjir di hilir. 

Wahyudin menuturkan dua tahun yang lalu pihaknya telah menyampaikan sikap kritis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi agar segera menertibkan bangunan liar, serta segera berhenti mengeluarkan izin-izin tambang dan properti.

“Perlu kami ingatkan kembali, bahwa banjir bandang dan banjir yang mengepung DKI adalah kesalahan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari ketidakpatuhan dan ketidaktaatan mereka menjalankan kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tuturnya.

Dia menegaskan Kawasan Puncak hingga kawasan Gunung Mas adalah salah satu kawasan resapan air dan kawasan yang perlu perlindungan yang baik. Namun faktanya izin-izin tambang, pembangunan vila, hotel dan juga pengembangan wisata semakin tidak dapat terhindarkan hingga saat ini di mana prakteknya masih banyak ditemukan untuk kepentingan-kepentingan kegiatan tambang dan pengembangan bisnis properti.

“Kami minta pemerintah membuat tim investigasi untuk pelaku perusahaan yang tidak taat dan patuh menjalankan kebijakan yang ada, sehingga keadilan dapat diwujudkan dengan cara salah satunya penjarakan pelaku yang merusak alam,” terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper