Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan gugatan perdata kepada seluruh pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir di kawasan Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Purwakarta, Sabtu (8/3/2025), mengatakan pihaknya telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi, yang dinilai menjadi pemicu banjir.
"Namun demikian tidak berhenti sampai di sini, kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait dengan entitas yang telah menyebabkan banjir, baik itu di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi," katanya seperti diberitakan Antara.
Hanif menilai kedua DAS tersebut memainkan peran vital bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah hilirnya, sehingga penegakan hukum terkait keberlanjutan fungsinya perlu diperkuat.
"Jadi, [kerusakan] dua DAS ini berbeda dan sama-sama menimbulkan kerugian yang cukup serius. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini. Tidak lagi hanya bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus dibangun," kata dia.
Menteri LH menekankan bahwa dalam hal ini semua pihak harus diingatkan, sebab semuanya memiliki kedudukan hukum yang sama dalam rangka menegakkan sendi-sendi tata lingkungan yang berpengaruh banyak dengan kehidupan masyarakat yang tinggal di hilirnya.
Baca Juga
Dalam upaya tersebut, Menteri Hanif juga menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap potensi 33 penyewa atau tenant lainnya yang berada di hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi.
Ia juga menyampaikan pihaknya sedang berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi ulang terkait dengan unit-unit usaha yang ada di wilayah hulu DAS untuk mengambil langkah-langkah penanganan demi mengembalikan fungsi hulu sungai.
"Tidak ada kata lain, kita wajib memulihkan lanskap ini, kalau tidak ingin kejadian banjir terus-terusan dan menghantam banyak kerugian material dan jiwa," kata Hanif.