Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan Komisi XII DPR RI melakukan sidak bersama ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Sidak dilakukan untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land Tbk (KPIG) selaku pengelola KEK Lido. Dalam sidak tersebut, juga disegel gedung hotel milik PT MNC Land pada Senin (10/2/2025).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan terdapat sejumlah pelanggaran dari proyek KEK yakni pendangkalan pada danau Lido.
“Jelas lagi, gedung hotel ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (11/2/2025).
Pihaknya juga menemukan indikasi adanya pembiaran. Salah satunya, terkait belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dari pembangunan proyek KEK Lido.
“Gedungnya juga sama penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal, ada Amdal tapi punya perusahaan lain,” katanya.
Baca Juga
Pihaknya sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya terkiat proyek KEK tersebut. Bahkan, pihaknya telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
“Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bambang juga memberi ultimatum kepada PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan Amdal. Terlebih, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.
“Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok kawasan ekonomi khusus aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi contoh seperti ini, amdal gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini bahkan aturannya amdal masih perusahaan yang lama nah ini kan tidak logis gitu,” tuturnya.
Panja akan menginventarisir masalah yang terjadi di KEK Lido. Jika terdapat pelanggaran, pemerintah diminta memberikan tindakan sanksi tegas. Dia menegaskan sidak ini dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Apalagi, aktivitas proyek ini beberapa kali didemo masyarakat.
“Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain kira-kira seperti itu nah itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas, contoh seperti hari ini kita minta pemerintah begitu tahu,” terang Bambang.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk pengelola PT MCN Land Lido untuk melakukan perbaikan.
“Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya. Sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido sampai diterbitkannya dokumen lingkungan,” ujarnya dilansir Antara.
Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan. Pada awalnya, lahan tersebut dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan hingga tahun 2020 beralih ke MNC Land yang menjadi pengelola utama KEK Lido.
Meskipun telah terjadi perubahan kepemilikan, namun dokumen lingkungan hidup seperti Surat Kelayakan Kegiatan Berbasis Lingkungan (SKKBL) belum diperbarui sesuai dengan pengelola baru.
“Dokumen lingkungan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, padahal aktivitas di lapangan sudah sangat berbeda,” katanya.
Selain itu, masterplan KEK Lido yang ada saat ini masih mengacu pada dokumen lama pada 2016. Hingga kini, belum ada dokumen revisi atau pembaruan yang sesuai dengan perkembangan terbaru.
“Ini menjadi perhatian penting karena aktivitas pembangunan yang masif tanpa dokumen lingkungan yang memadai bisa berdampak serius pada ekosistem setempat,” ucapnya.
KLH juga menemukan perbedaan kondisi saat ini dengan yang terdapat di dalam dokumen Amdal termasuk adanya aktivitas yang menyebabkan sedimentasi.
“Kami mewajibkan pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap 6 bulan sekali. Ini termasuk terkait isu kajian mengenai limpasan air dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido,” tuturnya.
Menurutnya, jika selama kurun waktu yang diberikan 90 hari tak ada perbaikan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan pihak pengelola KEK Lido, maka pemerintah akan membekukan izin, sanksi perdata dan bahkan pidana.
Adapun KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya.
Selain itu, juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan seperti peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.
Rizal menuturkan perusahaan juga tidak melakukan kajian lipasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido dan tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada tenant yang ada di kawasan tersebut.
“Tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada kementrian lingkungan hidup DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bogor setiap 6 bulan. Padahal itu adalah sebuah kewajiban setiap 6 bulannya harus melaporkan,” ujarnya.
Dia menambahkan setelah dilakukan verifikasi lapangan selama seminggu, KLH menjatuhkan sanksi administrasi dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik yakni lokasi Danau Lido dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman KEK Lido.
Adapun luasan Danau Lido di Jawa Barat mengalami pengurangan hingga kini tersisa seluas 11,9 hektare. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan airnya seluas 24,78 hektare.
Namun, data citra satelit yang dimiliki KLH memperlihatkan terjadi perubahan sejak 2015. Peta visual menunjukkan area yang dulunya berisi air danau kini berubah menjadi lahan yang digarap untuk aktivitas pembangunan. Hal itu terlihat jelas dengan perubahan warna dari kuning ke merah dalam peta analisis.
“Luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare. Di 2015, masih terlihat danau, kemudian sudah mulai terbentuk endapan, ini akan didalami apakah alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan,” terangnya.
KLH juga telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi untuk meneliti perubahan luasan danau Lido.
Terpisah, Direktur Utama PT MNC Land Tbk (KPIG) M. Budi Rustanto menuturkan pihaknya masih melakukan klarifikasi, sebab pendangkalan atau sedimentasi itu disebutnya telah terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013. Pihaknya akan membuktikan kepada KLH bahwa MNC Land tidak melakukan pelanggaran dalam pembangunan KEK Lido.
“Berkoordinasi dengan KLH untuk menyampaikan hal-hal yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lido,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.
Dia memastikan kegiatan pembangunan KEK Lido jga masih berjalan seperti biasa. Selain itu, penyegelan disebut tidak berdampak pada kinerja operasional dan keuangan perusahaan.