Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pagar Laut 30,16 Km, Walhi Minta Pemerintah Tindak Tegas Pencabutan

Adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena laut merupakan akses bersama.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta bertindak tegas untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melanggar aturan tata ruang laut.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Fitriana mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan. Pasalnya, laut merupakan akses bersama.

“Kalau pun harus membangun wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata laut (RDTL). Seandainya 2 dokumenter tersebut ada, dikategorikan tersesat,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).

Hal ini karena pada hakikatnya tata ruang mengatur wilayah yang boleh dimanfaatkan dan wilayah lindung.

“Yang jadi soal kadang aspek perlindungan ekosistem cenderung diabaikan. Fokus utama tata ruang baru pada masyarakat saja,” katanya. 

Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana. Pemerintah daerah juga diminta melakukan revisi peraturan daerah RTRW Tangerang dan Banten.

“Saat ini memang waktu yang tepat untuk mengevaluasi RTRW karena setiap 5 tahun sekali harus dievaluasi,” ucapnya.

Adapun yang harus direvisi dalam RTRW daerah yakni penambahan alokasi lahan untuk ruang terbuka hijau. Adapun luas ruang terbuka hijau di Tangerang dan Banten baru sebesar 13,1 hektare atau hanya sebesar 0,1%. Angka ini masih jauh dari ketentuan ruang terbuka hijau di Tangerang dan Banten yang harus mencapai 30%.

Lalu usulan evaluasi aturan RTRW yakni terkait rencana kegiatan yang berpotensi mengubah struktur bentang alam dan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Jadi yang wajib diutamakan oleh pemda bagaimana menambah ruang terbuka hijau bukan reklamasi. hal yang menjadi keberatan masyarakat. Hal ini karena masyarakat memiliki hak mengusulkan keberatan dan pembatalan,” tuturnya. 

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menuturkan pihaknya menduga keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer memiliki kaitan erat dengan reklamasi.

Menurutnya, kalangan pengembang sebenarnya tidak akan berani melakukan sesuatu sebelum ada lampu hijau dari unsur pemerintahan. Dia menduga pemagaran itu dinilai sudah melalui komunikasi di antara mereka.

“Sudah terdapat proses komunikasi antara pelaku pemagaran dan perencana kejahatan di laut sebenarnya sudah terjadi di pemerintahan. Kalau mau disenggol, semua unsur pemerintahan yang berwenang terhadap reklamasi, tata ruang laut, dan penegakan hukum sebenarnya 1 kali 24 jam ketahuan itu,” ujarnya. 

Di tahun 2013 — 2014 kelompok pengembang di Indonesia berupaya membangun kota buatan di pesisir kota-kota besar. Saat itu, di Teluk Jakarta juga hendak dibuat tanggul raksasa yang di dalamnya terdapat pulau berbentuk garuda yang diisi oleh properti.

Kasus reklamasi serupa terjadi di Bali, Makassar, dan Manado yang menjadi pendampingan Walhi. Di Bali, reklamasi menyerupai kura-kura yang disatukan dengan pembangunan tol laut.

”Kan, tidak mungkin pengembang bisa merancang pulau berbentuk kura-kura dan tol kalau pengembang tidak punya kesepakatan di belakang dengan pemerintah yang melakukan pembangunan. Modus-modus reklamasi itu hampir sama dan nyaris tidak ada penegakan hukum terhadap kejahatan seperti itu,” ucapnya. 

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten A. Damenta meminta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk melakukan audit kelebihan dari pagar laut sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang. Audit lapangan tersebut akan memeriksa mulai dari tingkat kepala desa terkait pagar laut tersebut.

“Ya DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten) sudah cek dari sekian meter ada kelebihan, kelebihan ini saya sedang meminta forum penataan ruang lakukan audit untuk yang lebihnya itu,” tuturnya dilansir Antara.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pihaknya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.

Pihaknya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ucapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menuturkan hasil investigasi yang dilakukan didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper