Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan akan memperkuat proses pengawasan terhadap para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah isu mengenai tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Memang harus kita benahi adalah proses bisnis terkait pengawasan, terutama terhadap izin-izin yang memang dikeluarkan," ujarnya dikutip Minggu (15/6/2025).
Baca Juga
Adapun Kementerian Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah yang menjadi kegiatan 5 perusahaan pertambangan, sebelum akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan tetap mendalami isu penambangan nikel di Raja Ampat meski pemerintah sudah mencabut empat IUP di wilayah tersebut. Pihaknya tidak memungkiri kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil Ditjen Gakkum Kemenhut jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kegiatan di wilayah itu.
"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan. Kita akan dalami juga apakah sudah ada sistem zonasi, ada peruntukan untuk pemanfaatan dan lain sebagainya. Kita dalami terus," tuturnya.