Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Tindak Tegas Tambang Nikel Perusak Lingkungan di Raja Ampat

Pemerintah tak hanya berfokus pada tambang PT Gag Nikel, melainkan menindak tegas tambang nikel lainnya yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.
Gugusan pulau karang di Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa. S Rini
Gugusan pulau karang di Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa. S Rini

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah didesak untuk menindak tegas tambang-tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto meminta pemerintah menindak tegas tambang-tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat," ujarnya dilansir Antara, Senin (9/6/2025). 

Dia meminta pemerintah tak hanya berfokus pada tambang PT Gag Nikel, melainkan menindak tegas pula tambang-tambang nikel lainnya yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.

"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih," katanya. 

Menurutnya, keindahan alam dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia sehingga kelestariannya perlu dijaga.

"Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang," ucapnya.

Dia menilai perusahaan tambang-tambang tersebut lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG). Semestinya, perusahaan tambang menggunakan paradigma tersebut orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata melainkan harus berkesinambungan.

"Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama," tuturnya.

Dia menekankan pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan tersebut.

"Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka," terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper