Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Target Penurunan Emisi, Ekosistem Ekonomi Karbon Dikebut

Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan ekonomi karbon perlu segera berjalan melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan karbon
Ilustrasi ekonomi hijau
Ilustrasi ekonomi hijau

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Indonesia perlu segera memperkuat ekosistem ekonomi karbon untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurof mengemukakan implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) merupakan bagian dari upaya menekan emisi GRK sebagaimana tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam dokumen tersebut, Indonesia membidik penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Indonesia juga harus mencapai kondisi nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060 berdasarkan komitmen tersebut.

"Di antaranya kita wajib sesegera mungkin membangun iklim penyelenggaraan ekonomi karbon melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan karbon. Ketiga hal tersebut telah dimandatkan di dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021," kata Hanif, Senin (6/1/2025) sebagaimana diwartakan Antara.

Dia turut mengemukakan bahwa Indonesia terus mengupayakan peningkatan perdagangan karbon untuk mencapai target penurunan emisi. Salah satunya dengan pembangunan Sistem Registrasi Nasional (SRN) yang lebih optimal, serta berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia terkait Bursa Karbon Indonesia (BKI).

“Jadi perdagangan karbon memang dimaksudkan hanya untuk mencapai NDC, tidak ada selain itu. Artinya mencapai NDC itu ada sertifikasi pengurangan emisi (SPE), sertifikat yang kita tahan untuk diperdagangkan dalam negeri, tetapi ada yang boleh voluntary untuk internasional," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa Indonesia akan segera menyerahkan komitmen terbaru penurunan emisi dalam dokumen NDC kedua kepada Sekretariat UNFCCC paling lambat Februari 2025.

"Ini tentu kita perlu langkah-langkah strategis untuk mendorong semua pihak menyepakati angka-angka penurunan emisi gas rumah kaca dalam Second NDC ini, yang akan kita gunakan sebagai rujukan pengurangan emisi gas rumah kaca tahun 2031 sampai 2035," kata Hanif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah memiliki rencana strategis untuk mendorong pengembangan aktivitas bursa karbon Indonesia yang sejauh ini masih menghadapi tantangan.

Dia mengemukakan bahwa implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi (BAE) sektoral merupakan langkah utama untuk memperkuat pasar karbon di Indonesia. Untuk itu, Menkeu bakal terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, salah satunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hal ini akan terus kami perkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan," ujar Sri Mulyani dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar turut meminta dukungan pemerintah terkait implementasi pajak karbon dan regulasi BAE sektoral guna mendorong pengembangan bursa karbon. 

Dia berpendapat bahwa penerapan pajak karbon dan regulasi BAE sektoral krusial untuk mendorong aktivitas bursa karbon saat ini.

“Terkait implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa [karbon],” kata Mahendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper